New Page 1

SELAMAT DATANG DI PLANET HIJAU BAURENO, MARI KITA SUKSESKAN KONFERANCAB IPNU XVI - IPPNU XIV BAURENO

Minggu, 27 Mei 2012

RENCANA ANGGARAN LAKMUD 2012


Rencana Anggaran Biaya
NO
URAIAN
JUMLAH
(Rp)

NO
URAIAN
JUMLAH
(Rp)
1
Kesekretariatan :
- Kertas + Spidol & 
Amplop
- Piagam Lakmud 
(Rp 3.000,- X  100)
- Tanda Peserta+Panitia
( Rp 1.000,- X 130 )
- Penggandaan Makalah
(Rp 5.000,- X  100)
- Stempel Panitia 

Sub  Total


200.000,-

300.000,-

130.000,-


500.000,-
35.000,- 

1.165.000,-
4
Pub Dek Dok.
- Publikasi
- Dokumentasi
- Pengadaan Banner 


Sub  Total

150.000,-
150.000,-
100.000,- 


400.000,-
2
Upacara Persidangan
-Transportasi Narasumber (Rp 50.000,- X 15)
- Qori’

Sub  Total



750.000,-
50.000,- 

800.000,-
5
Konsumsi
- Makan Besar
Peserta + Panitia 
(4000 X 100) X 7
Kali makan
Snack  Opening 
Ceremony
- Peserta 
(Rp 3.500,- X 100)
-  Undangan
(Rp 5.000,- X 75)
Air minum
- Opening Ceremony
(Rp 15.000,- x 4 Dos)
- Masa Pelatihan
(Rp15.000 X 12Dos)


Sub Total







2.800.000,-

 350.000,-


375.000,-

60.000,-

180.000,- 


3.665.000,-
3
Perlengkapan
- Sewa Proyektor

Sub  Total


450.000,- 

450.000,-

6
Lain-Lain
250.000,-
Grand Total
6.730.000,-

Jumat, 18 Mei 2012

SUSUNAN PANITIA LAKMUD PAC IPNU-IPPNU BAURENO BOJONEGORO


SUSUNAN PANITIA LAKMUD PAC IPNU-IPPNU BAURENO BOJONEGORO
Ketua             SC       :  Abdurrohman
Anggota        SC       :  Sochib Murtadho
                                     :  M. Mudhofar
                                     :  Ofie Hayim

Ketua             OC      :  Ahmad Zaenudin Zuhri
Sekertaris     I           :  Imam Romadhon
                         II          :  Syaiful Dian Ismail

Upacara                     :  Arofatu Devita (Kordinator)
                                      :  Zahrotus Sa’adah
                                      :  Nurul Ain
                                      :  M. Rizal Adinata
 Kesekretariatan    :  Hayatul Umami (Kordinator)
                                      :  Farida N. Habibah
                                      :  Faidhotul Rohmah
                                      :  septa Eko Hegianto
Perlengkapan             :      Asyimuni (Kordinator)
                                      :  A. Rokim
                                      :  Affan As’ari
Penggalian Dana    :  M. Chusnul Fuad (Kordinator)
                                      :  Abdul Kholik
                                      :  Karjono
                                      :  Zahrotun Nisa’
Konsumsi                 :  Hilda Fatma Fakhria (Kordinator)
                                      :  Eva Lusiani
                                      :  Sobirin Abbas
*NB                 :  Akan di rubah sewaktu-waktu jika di perlukan

Minggu, 06 Mei 2012

Ke-NU-an


KE-NU-AN
Oleh : PAC IPNU Baureno Bojonegoro

Aswajaisme
Berbagai literatur mencatat bahwa kelahiran Nahdlatul Ulama (dulu Nahdlatul Oelama = NO) tidak lepas dari bentuk pembelaan terhadap ajaran Islam Ahlussunah Waljama'ah yang telah berjalan sejak Islam masuk ke Indonesia. Islam yang dalam praktik ibadah menggunakan pendekatan metode madzhab telah berjalan dalam suasana yang kondusif, aman dan damai. Pendekatan madzhab ini mengisyaratkan bahwa untuk melakukan ijtihad harus memenuhi persyaratan tertentu. Orang yang tidak mampu memenuhi persyaratan maka dikategorikan kedalam taqlid. Masyarakat dengan bimbingan para ulama pesantren menjalankan shalat Subuh berqunut, melakukan ziarah kubur, mengadakan tahlil, selawatan, manakiban, khoul, doa tawasul dan talqin mayit.
Praktik ibadah yang dilakukan umat Islam Ahlusunnah Waljama'ah dibawah bimbingan para kyai dan ulama pesantren ternyata mendapat kritikan adari kelompok yang menganggap dirinya sebagai Pembaharu. Mereka menuding bahwa masyarakat telah banyak melakukan khurafat dan bid'ah sehingga Islam tidak murni lagi. Mereka merasa berkewajiban untuk memurnikan Islam kembali. Kelompok yang merasa Pembaharu tersebut yaitu Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persis. Mereka menentang keras ibadah yang dilakukan umat. Serangan kaum Reformis ini ditangkis oleh para kyai/ulama pesantren.
Sementara perkembangan politik di Saudi Arabia mengalami perubahan yang luar biasa. Sejak raja Ibnu Saud yang berpaham Wahabi berkuasa, timbul kekhawatiran dari para kyai pesantren. Kekhawatiran para kyai pesantren sangat beralasan karena paham Wahabi tidak jauh dengan paham yang dianut oleh para pembaharu di Indonesia. KH. Wahab Hasbullah mohon kepada Central Comite Chilafat agar menekan Raja Saud untuk memberi kebebasan bermadzhab di Saudi Arabia. Usulan kyai pesantren merasa terpanggil untuk memperjuangkan tegaknya Islam Ahlusunnah Waljama'ah ini tidak digubris. Para kyai pesantren merasa terpanggil untuk memperjuangkan tegaknya Islam Ahlusunnah Waljama'ah di Indonesia. Akhirnya para kyai membentuk sebuah komite yang dinamakan "Komite hijaz". Komite inilah yang kemudian melayangkan surat permohonan agar raja Ibnu saud memberikan kebebasan bermadzhab serta melestarikan tempat-tempat bersejarah seperti kubur Nabi Muhammad SAW serta para sahabat. Ditengah kesibukan menyukseskan tugas Komite Hijaz tersebut lahirlah jam'iyah Nahdlatul Ulama tanggal 16 Rjab 1344 H bertepatan dengan 31 januari 1926 sebagai pihak yang berhak mengirim delegasi. Elas sudah bahwa kelahiran NU didorong untuk memperjuangkan Islam Ahlusunnah Waljama'ah di Indonesia. Statuten Nahdlatul Oelama (AD/ART  1926) fatsal 2 dikatakan, "Adapoen maksoed perkoempoelan ini jaitoe : Memegang dengan tegoeh pada salah satoe dari madzhabnja Imam ampat ………

Mabadi Khaira Umah
Konsep Mabadi Khaira Umah muncul pertama kali pada konggres NU XIII tahun 1935. Mabadi Khaira Umah sebenarnya sebuah gerakan moral yang harus dimiliki oleh warga NU untuk melaksanakan amar makruf nahi munkar. Berdasarkan analisis para kyai bahwa ketidakmampuan melaksanakan amar makruf nahi munkar dikarenakan lemahnya posisi ekonomi umat. Upaya menggerakkan ekonomi umat maka harus diupayakan semacam pembangunan karakter. Karakter cara berfikir, berucap dan bertindak akan sangat menentukan keberhasilan tujuan NU.
Adapun butir-butir Prinsip Khaira Umah yang harus diterapkan kepada Nahdiyin ada lima yang disebut Al-Mabadi Al-Khomsah :
1.         As-Sidqu yang menanamkan kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan. Referensi pada Surat At-Taubah : 119, Al-baqarah : 77, Al-Ahzab : 23, maryam : 41 dan 56 dan Hadits Rasulullah SAW.
2.         Al-Amanah wal Wafakbil ahdi menanamkan sikap dapat dipercaya, setia dan tepat janji. Referensi Al-Qur'an pada An-Nisa : 58, 59, 83, Al-Maidah : 1, Al-Baqarah : 177 dan hadits-hadits Rasulullah SAW.
3.         Al-Adalah menanamkan sikap objektif, proporsional dan taat asas. Referensi Al-Qur'an pada An-Nisak : 58, An-nahl : 90, Al-Hujurat : 9 dan hadis-hadis Rasulullah SAW.
4.         At-Ta'awun menanamkan sikap saling menolong, setia kawan dan gotong royong. Referensi Al-Qur'an pada Hamim Sajdah : 30, As-Syura :15, An-nahl : 92 dan hadis Rasulullah SAW.
5.         Istiqomah menanamkan sikap ajeg-jejeg, berkesinambungan dan berkelanjutan. Referensi Al-Qur'an pada Hamim Sajdah : 30, As-Syura : 15, An-Nahl : 92 dan hadis Rasulullah SAW.
Selanjutnya lima prinsip ini diharapkan mampu membangun kekuatan NU sebagai jami'iyah bukan sekedar jamaah. Kualitas warga harus benar-benar meningkat sehingga dapat menggerakkan kekuatan ekonomi umat yang pada gilirannya akan memperkuat amar makruf nahi munkar.


Khittah NU
Sejak tahun 1955 sampai dengan tahun 1983, Nu kehilangan tujuan awalnya. NU tenggelam dalam hingar bingar politik yang mengutamakan meraih kekuasaan. Padahal sejak dilahirkan, NU berorientasi kepada amar makruf nahi munkar yang berjuang melalui penegakan moral. Keasyikannya dalam berpolitik telah menyebabkan berbagai program terbengkelai. NU semakin jauh dari jati dirinya. Muktamar NU ke-26 di Semarang 1973 membawa NU ke bentuk jam'iyah, namun sayang hal itu hanya terjadi pada tataran teoritis, sedangkan praktis operasional mengalami kemandekan. Disatu sisi NU kembali ke jam'iyah, tetapi disisi lain masih berpolitik secara institusi melalui PPP. Apalagi kepengurusannya masih banyak terjadi rangkap jabatan.
Baru tahun 1983 Munas Alim Ulama di Situbondo lebih tegas agar NU kembali Khittah 1926. Selanjutnya kembali khittah menjadi keputusan penting pada Muktamar ke-27 di Situbondo. Kali ini NU benar-benar ingin lebih memfokuskan gerakan amar makruf nahi munkar. Secara kelembagaan, NU tidak lagi berpolitik praktis. Hak berpolitik sepenuhnya diserahkan kepada warga. NU sendiri secara institusi hanya bersentuhan dengan politik kebangsaan.
Khittah secara sederhana dapat dipahami sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun kelembagaan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dasar-dasar keagamaan yang tetap dilaksanakan bahwa sumber ajaran Islam : Al-Qur'an, As-Sunah, Al-ijmak, Al-Qiyas. Pemahaman ajaran Islam menggunakan pendekatan metode madzhab. Bidang Aqidah mengikuti Imam Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi. Bidang Fiqih mengikuti salah satu madzhab Empat dan bidang tasawuf mengikuti Imam Junaidi Al-Baghdadi serta Imam Gozali.
Khittah berusaha membentuk masyarakat yang memiliki karakter :
1.         Tawasut dan Iktidal yaitu sikap adil dan tegak lurus ditengah kehidupan beragama. Sikap ini menolak sifat tatoruf (ekstrim).
2.         tasamuh yaitu sikap toleran terhadap berbagai pandangan, baik dalam masalah keagamaan, kemasyarakatan dan kebudayaan.
3.         Sikap Tawazun yaitu sikap menyeimbangkan khidmah kepada Allah dan kepada sesama makhluk. Menyelaraskan kepentingan masalalu, masa kini dan masa datang.
4.         Amar makruf nahi munkar yaitu sikap kepekaan untuk mendorong beramal baik dan menolak beramal buruk.

Dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan tersebut diatas diharapkan dapat membentuk prilaku umat sebagai berikut :
a.      Menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran agama Islam.
b.      Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
c.       Menjunjung tinggi sifat keikhlasan, pengabdian dan perjuangan.
d.      Menjunjung tinggi persaudaraan, persatuan dan kasih sayang.
e.       Meluhurkan kemuliaan akhlak, kejujuran dalam berfikir, bersikap dan bertindak.
f.        Menjunjung tinggi loyalitas kepada agama, bangsa dan negara.
g.       Menjunjung tinggi nilai kerja dan prestasi sebagai ibadah.
h.      Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan.
i.        Selalu siap menyesuaikan diri dengan perubahan yang membawa manfaat.
j.        Menjunjung tinggi kepeloporan demi mempercepat laju masyarakat.
k.       Menunjung tinggi kebersamaan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konsekuensi pemulihan khittah membawa perubahan yang signifikan terhadap kebijakan Nahdlatul Ulama. Dibidang organisasi ditegaskan bahwan Pengurus NU disemua tingkatan adalah Pengurus Syuriyah. Pengurus Syuriah pengendali, pemimpin dan pengelola NU. Syuriyah berhak menegur dan memberhentikan Pengurus Tanfidziyah.
Konsekuensi NU terhadap Pancasila sebagai dasar negara bahwa NU menganggap hal itu sudah tuntas sejak diterapkannya UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar negara tidak bertentangan dengan agama Islam. Oleh karena itu, jangan dipertentangkan.
Sedangkan hubungan NU dengan politik bahwasanya hak berpolitik adalah salahsatu hak asasi warga negara termasuk didalamnya warga NU. Namun NU bukanlah wadah kegiatan politik praktis. Penggunaan hak berpolitik NU diserahkan kepada individu warga NU sesuai dengan NU menghargai hak politik warganya. NU secara kelembagaan tidak terkait dengan kekuatan politik manapun. Muktamar NU ke-31 di Boyolali dibebaskan untuk menentukan hak politiknya sesuai hati nurani.
Upaya agar khittah dapat berjalan dengan baik maka dikeluarkan Peraturan PBNU Nomor : 015/A.II.04d/III/2005 tentang larangan perangkapan jabatan di lingkungan NU, larangan perangkapan jabatan dengan partai politik dan larangan perangkapan jabatan dengan jabatan politik (presiden, wapres, menteri, gubernur, wagub, bupati, wabup, walikota, wawalkot, anggota DPR/DPRD, anggota DPD). Surat Edaran Petunjuk Pilkada Nomor : 115/A.II.03/5/2005 bahwa Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PWNU/PCNU mutlak tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam proses Pilkada. Pengurus lain jika mencalonkan diri harus non aktif. Dalam Kesepakatan Bersama PCNU se-Jawa Tengah disebutkan antara lain bahwa NU tidak dalam kepasitasnya untuk mencalonkan, memberi dukungan, menjadi tim sukses dan menolak pencalonan seseorang untuk menjadi Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalkot.

Analisis NU
Khittah 1926 telah membawa perubahan yang mendasar bagi jam'iyah NU. Orientasi NU yang semula ke politik praktis berubah kearah gerakan kultural dan moral. Pada awalnya tidaklah mudah membawa umat ke pemikiran khittah walaupun niat awal berdirinya NU merupakan gerakan moral. Persoalannya NU sudah terlalu lama berkubang dalam dunia politik. Paling tidak sejak tahun 1955 sampai dengan 1983 selalu berurusan dengan politik praktis.
Sikap politik NU yang menyatakan tidak terkait dengan kekuatan sosial politik manapun. Hak politik sepenuhnya diserahkan kepada warga dan perlindungan terhadap perbedaan aspirasi politik bagi warga NU telah membawa perubahan yang luar biasa. Warga NU yang semula dikenal selalu menunggu komando dalam soal politik, sudah mulai mengambil sikap. Tidak mustahil jika terjadi seorang santri berbedaaspirasi politik dengan kyainya. Keputusan politik yang diambil kyai tidak lagi sepenuhnya diikuti warganya. Warga Nu mulai terbiasa dengan perbedaan aspirasi politik.
Warga NU akhirnya menyebar kemana-mana, tidak hanya terkonsentrasi dalam satu kekuatan politik saja. Hal ini sangat menguntungkan bagi kiprah Nu sehingga nilai-nilai islam Aswaja dapat ditebarkan dimana-mana. PNS yang pernah diharamkan karena penguasaannya berbeda politik kini sudah menjadi halal. Bantuan pemerintah yang dulu sering ditolaknya, sekarang malah dicari dengan berbagai proposal.
Proses pemantapan ke khittah ini memang telah terjadi bentrok semulus yang dibayangkan. Awal Khittah dicanangkan telah terjadi bentrok kepentingan antara warga NU yang berada di PPP dengan warga NU di Golkar dan partai lain. Bentrok warga NU mendukung PKB dan pendukung PPP. Kejadian tersebut proses pendewasaan untuk menghormati perbedaan aspirasi. Pemilu 2004, Pipres dan Pilkada menunjukkan sikap warga NU semakin dewasa dan dapat menerima kenyataan perbedaan yang terjadi. Prebedaan aspirasi tidak lagi menjadi masalah yang harus dipertentangkan. Warga semakin cerdas dalam menentukan sikap. Namun demikian kedepan aspirasi warga NU agar benar-benar diarahkan untuk kepentingan warga NU sendiri. Jangan sampai NU hanya dijadikan tunggangan yang ujung-ujungnya ditinggalkan.

BAURENO

New Page 1

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN REKAN DI BLOG RESMI PAC IPNU-IPPNU BAURENO BOJONEGORO,kirim berita,artikel di lakmud.2012@gmail.com/uddinyajma@yahoo.co.id